Kamis, Juni 14, 2012

GLOSARIUM PKN KELAS 11 HUBUNGAN INTERNATIONAL, HUKUM INTERNATIONAL DAN PERADILAN INTERNATIONAL


GLOSARIUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran PKn.







Disusun oleh :
AYUNINDA AGUSANDRA
XI IPA 1


SMAN 1 CIAMIS
Jalan Gunung Galuh 37 Ciamis, Telepon 0265 771069


A
1.             Abolisi
Ampunan yang diberikan presiden kepada terdakwa sebelum hakim memutuskan perkara
2.             Adendum
Perubahan dilakukan  dengan tetap mempertahankan naskah asli “UUD”
3.             Akurat
Benar dan tidak terdapat kesalahan
4.             Amandemen
hak DPR untuk mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-undang ; Perubahan suatu ketentuan atau kebijakan
5.             Ambasssador
Duta besar
6.             Amnesti
Ampunan yang diberikan presiden kepada sekelompok orang dengan jalan menghapus/menghilangkan segala tuntutan                      misalnya pembrontak
7.             Anarki
Tindakan kekerasan
8.             Anexatie
suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi yang berarti
9.             Angket
hak DPR untuk mengadakan penyelidikan
10.         Apatride
orang yang tidak memmiliki satus kewarganegaraan

B
11.         Bidang Hukum : Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional
12.         Bikameral
Sistem badan legislatif yang terdiri atas dua badan/kamar atau lembaga
13.         Bredel
Menghentikan penerbitan dan peredaran (surat kabar, majalah) secara paksa
14.         Bipatride
Orang yang memilki status kewarganegaraan rangkap

C
15.         Charge D’affairs
kuasa usaha
16.         Chauvinisme
rasa cinta terhadap bangsa dan negara secara berlebihan sehingga merendahkan bangsa lain
17.         Congress
kekuasaan legislatif (di negara AS) yang terdiri dari dua badan perwakilan  yaitu Senat dan House Of Representatif
18.         Cover both side
menyingkap dari dua sisi yang berbeda/menyebutkan sumber
19.         Custom
kebiasaan ialah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal yang sama

D
20.         Demende Aggregation
persetujuan dari negara penerima untuk seorang diplomat yang baru dari suatu negara asing
21.         Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
22.         Deregulasi
Kegiatan atau proses menghapuskan pembatasan dan peraturan
23.         Division of Power
Sistem pembagian kekuasaan
24.         Doktrin
Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya
25.         Doyen
duta besar yang diangkat mejadi ketua perwakilan asing di suatu negara
26.         Duplik
jawaban kedua dari terdakwa atau pembelanya sebagai jawaban replik
E
27.         Eksekutif
badan/lembaga pelaksana undang-undang; badan penyelenggara pemerintahan.
28.         Ekstrateritorial
wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah  teritorial negara yang bersangkutan ; Daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah tersebut letaknya di negara lain
29.         Ekstrinsik (nilai)
nilai yang bergantung pada nilai instrinsik dari akibat-akibatnya
30.         Exit Permit
cap ijin keluar pada paspor
F
31.         Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

G
32.         Genosida (kejahatan)
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara tertentu
33.         Gerzant/duta
wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar
34.         Globalisasi
Proses integrasi ke ruang lingkup dunia
35.         Governence
Kepemerintahan
36.         Grasi
ampunan yang diberikan presiden kepada terpidana setelah hakim memutuskan perkara
H
37.         Hak Asyl
hak untuk mendapatkan perlindungan dari kedutaan suatu negara “suaka politik”
38.         Hak Opsi
hak untuk memilih status kewarganegaraan
39.         Hak Repudiasi
hak untuk menolak status kewarganegaraan
40.         Hedonisme
Pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan hidup utama
41.         Homo Homini Socius
manusia adalah kawan manusia lainya
42.         House Of Representatif
majelis rendah  (badan legislatif) yang anggotanya berasal dari perwakilan partai politik peserta pemilu (di                     negara AS)
43.         Hukum
peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas ; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) ; keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
44.         Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
45.         Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
46.         Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional
47.         Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
48.         Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
49.         Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.
I
50.         Imanen (nilai)
nilai yang terikat denganan pengalaman dan pengetahuan manusia (misal pengetahuan indrawi diperoleh rasa asin,                     manis)
51.         Imigrasi
keluar masuk seseorang dari/ ke suatu negara
52.         Infra Struktur Politik
kehidupan politik di tingkat bawah  atau di masyarakat     
53.         Interpelasi
hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
54.         Intrinsik (nilai)
nilai dari sesuatu yang sejak semula sudah ada
55.         Ius Constituendum
hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang “rancangan UU”
56.         Ius Constitutum
hukum yang berlaku sekarang atau saat ini “hukum positif”
57.         Ius Sanguinis
penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan
58.         Ius Soli
penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
J
59.         Jurnalistik
Segala sesuatu yang menyangkut dunia kewartawanan dan persuratkabaran


K
60.         Kapitalisme
Sistem dan paham ekonomi yang modalnya bersumber dari modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasar bebas
61.         Kedaulatan
kekuasaan tertinggi
62.         Keimigrasian
kegiatan pengaturan dan pengelolaan tentang keluar masuknya orang di suatu negara dan keberadaan seseorang di negara lain/bukan negaranya
63.         Kejahatan Kemanusiaan
serangan yang meluas dan sistematik yang ditunjukan secara langsung kepada penduduk sipil
64.         Kewarganegaraan : segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara
65.         Koalisi
66.         Penggabungan beberapa kekuatan politik untuk merebut kursi parlemen atau pemerintahan ; kerjasama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen
67.         Kode Etik
Norma khusus yang berlaku di kalangan profesi tertentu
68.         Konggres
pertemuan besar para wakil organisasi (politik, social, profesi) wakil - wakil negara untuk membicarakan, mendiskusikan
69.         Konstitusi
undang-undang dasar   
70.         Konvensi
kebiasaan dalam praktek penyelenggaraan negara yang tidak tertulis
71.         Koloni
Suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lainKonvensi:     Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang belum termuat dalam hukum dasar tertulis ; daerah jajahan negara lain
72.         Korupsi
Tindakan yang dilakukan secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan
73.         Kredibilitas
Perihal dapat dipercaya
L
74.         Legislatif
badan/lembaga pembuat undang-undang ; badan pembuat undang - undang.
75.         Lembaga kontitutif
lembaga yang dibentuk dari lembaga legislatif dan orang - orang yang diangkat pihak eksekutif.
76.         Lettre De Credance
surat kepercayaan yang ditandatangani oleh kepala negara pengirim yang diberikan kepada seorang diplomat yang akan bertugas
77.         Lettre De Rapple
penyerahan surat kepercayaan kepada kepala negara penerima  sebelum seorang diplomat  bertugas di negara tersebut
M
78.         Mahkamah Internasional
Badan PBB yang tugasnya menyelesaikan permasalahan antar bangsa
79.         Media massa
Alat, sarana komunikasi untuk sekumpulan orang
80.         Mediasi
Usaha yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa dengan mempertemukan pihak yang bersengketa oleh pihak ketiga yang netral
81.         Modus Vivendin
Perjanjian internasional yang merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan tanpa perlu ratifikasa dan sifatnya sementara
82.         Mono-kameral
sistem badan legislatif yang terdiri dari satu badan/kamar atau lembaga
83.         Mosi
keputusan rapat, misalnya parlemen yang menyatakan pendapat atau keinginan
84.         Mutual Conceat
Kesepakatan kedua pihak mengenai perwakilan diplomatic yang sifatnya saling menguntungkan
N
85.         Nasionalisme
suatu gejala psikologis berupa rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai suatu bangsa
86.         Naturalisasi
pewarganegaraan
87.         Negara Kesatuan
negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh wilayah negara , yang berkuasa (berdaulat) hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah
88.         Negara Serikat
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintahan pusat yang mengendalikan kedaulatan negara
89.         Norma
pedoman atau petunjuk untuk seseorang berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
O
90.         Observasi
Salah satu tugas perwakilan diplomatic yaitu meneliti peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya
91.         Obyektif (nilai)
nilai yang dilihat berdasarkan kondisi dari suatu obyek
92.         Oklokrasi
bentuk pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, namun pemerintahannya untuk masing - masing rakyat.
93.         Orde
Sistem (pemerintahan)
94.         Ordonance
 peraturan, ketentuan, ordonansi.
P
95.         Pakta (Pact)
Persetujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan traktat
96.         Pakta Sunt Servanda
Perjanjian yang mengikat kedua pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik ; setiap negara yang ikut dalam perjanjian harus mentaati dan menghormati materi perjanjian
97.         Paradigma
Seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat tetap dan yang sebagian berubah-ubah; cara pandang manusia; gugusan sistem pemikiran
98.         Parlemen
Badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara
99.         Parlementer
sistem pemerintahan, di mana kekuasaan eksekutif berada ditangan perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
100.     Paspor
buku surat perjalanan resmi dan tanda kewarganegaraan yang harus dimiliki apabila ingin memasuki negara lain
101.     Patriotisme : semangat cinta tanah air atau sikap mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya
102.     PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)(UN/United Nations)
Organisasi dunia yang bertugas memelihara perdamaian dan keamanan dunia
103.     Penduduk
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan ditetapkan oleh peraturan negara sehingga yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal tetap  (domisili) dalam wilayah negara itu
104.     Penyelidikan
merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan
105.     Penyidikan
serangkaian tindakan penyidik untu mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya
106.     Perikatan (Arrangement)
Bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi
107.     Persetujuan (Agreement)
Perjanjian yang bersifat teknis/administrative sehingga tidak seresmi traktat ataukonvensi dan cukup ditandatangani oleh wakil departemen serta tidak perlu diratifikasi
108.     Pers
Usaha percetakan dan penerbitan
109.     Perundingan (negotiation)
Perundingan antar pihak yang bersengketa untuk menghadapi masalah
110.     Perwakilan Diplomatik
perwakilan dalam arti poltis
111.     Perwakilan Konsuler
perwakilan dalam arti non-politis
112.     Piagam (Statute)
Perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi lembaga internasional atau anggaran dasarnya
113.     Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik ; Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional ; politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles) ; politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara; politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat ; politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik ; bentuk pemerintahan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, untuk kepentingan rakyat.
114.     Pornografi
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi
115.     Pragmatisme
Paham yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka
116.     Presidensial
sistem pemerintahan, di mana kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden dan kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
117.     Proclamation/proklamasi
penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan/perlawanan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya
118.     Proteksi
Melindungi hak pribadi, harta benda, kepentingan warga Negara di luar negeri
119.     Protocol
Perjanjian yang sifatnya kurang resmi bila dibandingkan traktat atau konvensi
120.     Provokasi
Perbuatan untuk membangkitkan kemarahan
121.     PTUN
(peradilan tata usaha negara) suatu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara .
Q
122.     Quasi
Semu
R
123.     Rakyat
semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu
124.     Ratifikasi
Pengesahan suatu perjanjian internasional yang diandai dengan penandatanganannaskah perjanjian oleh wakil Negara yang ikut berunding
125.     Rebus Sic Stantibus
perubahan yang mendasar terhadap keadaan
126.     Rechsstaat
negara berdasarkan atas hukum
127.     Referandun
penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaaya diputuskan dengan pemungutan suara umum / rakyat
128.     Rehabilitasi
pengembalian hak seseorang (nama baik)  
129.     Repatriasi
memperoleh kembali kewarganegaraannya
130.     Replik
jawaban penuntut atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya
131.     Representasi
 Mewakili pemerintah suatu Negara dalam hubungan internasional
132.     Res Communis
pandangan yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara
133.     Res Nullus
pandangan yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara
134.     Reservation
Lembaga persyaratan yang menyesuaikan syarat-sarat perjanjian internasionalmultilateral
135.     Resiporositas
Prinsip timbal balik antara kedua belah pihak mengenai perwakilan diplomatic
S
136.     Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
137.     Senat
Dewan Perwakilan Rakyat yang tertinggi (seperti di Amerika Serikat,Perancis), dewan pengajar di perguruan tinggi, organisasi mahasiswa tingkat fakultas ; majelis tinggi ( badan legislatif) yang anggotanya terdiri dari wakil negara bagian
138.     Separatise
suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya
139.     Sistem Desentralisasi
Sistem dimana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
140.     Sistem Hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
141.     Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Hukum adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
142.     Sistem Hukum Agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
143.     Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
144.     Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
145.     Sistem Nonparliamentary
sistem pengangkatan para mentri sepenuhnya menjadi kekuasaan presiden (dalam sistem pemerintahan                   presidensiil)
146.     Sistem Pemilu Distrik
didasarkan atas kesatuan geografis, dimana setiap kesatuan geografis (wilayah) memiliki satu wakil di parlemen             (DPR)
147.     Sistem Pemilu Proporsional (Perwakilan Berimbang)
jumlah kursi yang diperoleh suatu golongan di parlemen (DPR) seimbang dengan             jumlah suara yang diperoleh
148.     Sistem Sentralisasi
sistem dimana  segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal             melaksanakan
149.     Statuta
undang-undang
150.     Stelsel Aktif
orang harus melakukan tindakan hukum secara aktif untuk bisa menjadi warga negara atau juga untuk melepaskannya
151.     Stelsel Pasif
Orang dengan sendirinya bisa memperoleh kewarganegaraan atau dinyatakan dengan sendirinya hilang status                                 kewarganegaraannya
152.     Subyektif (nilai)
 nilai diberikan seseorang (subyek)
153.     Sukuisme
paham yang memandang bahwa suku bangsanya lebih baik diabandingkan dengan suku bangsa lain atau rasa cinta yang             berlebihan terhadap suku bangsanya sendiri
154.     Supra Struktur Politik
kehidupan politik di tingkat atas “pemerintahan” atau di lembaga-lembaga negara
T
155.     Teaching of the Most Highly Publicist
Pendapat para ahli yang diakui kepakarannya yang dijadikan hukum internasionaltambahan
156.     Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
157.     Traktat (Treaty)
Perjanjian antarnegara yang bersifat formal dan mengikat karena memiliki kekuatannhokum ; perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
158.     Transenden (nilai)
nilai yang melampaui batas-batas pengalaman dan pengetahuan manusia “nilai ketuhanan”
159.     Treaty Contract
Perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang membuatperjanjian (bilateral)
160.     Trias Politica
teori pemisahan kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif
U
161.     UNCI (United Nations Commisioner for Indonesia)
Komisi PBB yang betugas menyelesaikan sengketa RI-Belanda (1947)
162.     UNDP (United Nations Development Program)
 Program pembangunan PBB
163.     UNESCO (United Nations Scientific and Cultural)
Organisasi PBB yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan dunia
164.     UNICEF (United Nations Children Fund)
Organisasi PBB yang mengelola bidang kesejahteraan anak-anak sedunia
165.     UNRWA (United Nations Relief and Works Agency Palestina Refugees in the Near East)
Organisasi PBB yang mengelola bantuan pengungsi Palestina di Timur Tengah
V
166.     Visa
ijin dari suatu negara untuk keberadaan seorang warga negara asing di negaranya
167.     Veto
hak konstitusional penguasa (pemegang pemerintahan) untuk mencegah, menyatakan, menolak atau membatalkan keputusan.
W
168.     Warga Negara
warga “anggota” suatu negara
169.     WHO (World Health Organization)
Organisasi PBB yang mengelola bidang kesehatan dunia
170.     WTO (World Trade Organization)
Organisasi PBB yang mengelola bidang perdagangan dunia
Y
171.     Yudikatif
badan kehakiman ; badan/lembaga yang mengadili pelanggar undang-undang
172.     Yurisprudensi
keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan olah hakim yang lain mengenai masalah yang sama.

2 komentar:

  1. makasih gan.. saya bisa ngerjain tugas saya yang numpuk,, thanks udah share

    BalasHapus
  2. MAKASIH kakk aku jd selesai tugasnyaaa

    BalasHapus

ayo kasih komentarnya .. biar aku bisa lebih baik ... jangan lupa ,, komentarnya berupa kritikan dan pujian yang membangun ya :)