Kamis, Juni 14, 2012

MASALAH HANKAM DAN ANALISISNYA


DASAR ACUAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN

1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.**
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.**
3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.**
4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegak-kan hukum.**
5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.**
Keterangan :          *          adalah amandemen pertama
                                    **        adalah amandemen kedua
                                    ***      adalah amandemen ketiga
Mengacu pada Undang Undang dasar 1945 pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan Negara, khususnya ayat 3, setiap warga Negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk bela Negara dan tentara nasional Indonesia sebagai salah satu alat Negara yang berfungsi mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

KASUS
Klaim sepihak oleh Malaysia terhadap wilayah Pulau Ambalat dan perairan sekitarnya.
Klaim ini berupa pemberian kontrak kerja sama eksplorasi dan eksploitasi sumber minyak bumi dan gas dari Petronas (Perusahaan migas milik Negara Kerajaan Malaysia) di Blok East Ambalat kepada perusahaan minyak Belanda-Inggris, Shell. Padahal sangat jelas bahwa baik secara de facto (effective presence) maupun de jure (Unclos 1982 dan Undang-Undang Nomor 6/1966 tentang Perairan Indonesia) Blok East Ambalat termasuk ke dalam wilayah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia.

MENGAPA HAL ITU TERJADI
UMUM                       :





KHUSUS                   :
Sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources)
·         Ketidak jelasan batas wilayah Indonesia dan 9 negara tetangga (India, Malaysia,Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Timor Timur, dan Palau )
·         Kurangnya pertahanan dan keamanan nasional di laut, khususnya wilayah laut perbatasan


                                      

PEMECAHAN MASALAH
-     Pertama adalah penyelesaian batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga.
-     Kedua adalah penguatan dan pengembangan kemampuan hankam nasional di laut, khususnya di wilayah laut perbatasan.
-     Ketiga adalah memakmurkan seluruh wilayah perbatasan Indonesia dengan berbagai kegiatan pembangunan (ekonomi) secara efisien, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan atas dasar potensi sumber daya dan budaya lokal serta aspek pemasaran.
-     Keempat adalah pemberian hak hak kepada alat pertahanan Negara meliputi pemberian prasarana dan sarana hankam di laut, seperti menara suar (light house) dan pos pengamanan di 92 pulau terluar Indonesia, kapal patroli dan kapal perang sesuai dengan kebutuhan minimal, sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) Kelautan, dan lainnya.

KESIMPULAN
Mengacu pada UUD 1945 pasal 30, di Indonesia masih terdapat banyak pelanggaran pelanggaran nasional maupun internasional di bidang pertahanan dan keamanan nasional. salah satu kasus menyangkut kurangnya pelaksanaan hak dan kewajiban secara maximal adalah kasus pulau ambalat yang terjadi di wilayah perbatasan laut Indonesia. Kasus ini disebabkan karena bertambahnya jumlah penduduk di dunia mendorong perebutan wilayah yang kaya akan sumber daya alam, kemudian beberapa factor lain yang harus diperhatikan lebih kanjut diantaranya wilayah perbatasan Indonesia dengan 9 negara tetangga (India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Timor Timur, dan Palau ) belum terselesaikan dalam kata lain Indonesia belum memiliki perbatasan yang jelas dengan Negara tetangga. Selanjutnya factor intern tentang kurangnya kualitas pertahanan dan keamanan Nasional yang disebabkan karena kurangnya pemberian hak hak kepada alat pertahanan Negara. Oleh karena itu, pemerintah sudah seharusnya memperhatikan factor factor penyebab kasus diatas dan segera melakukan pengevaluasian ulang system pertahanan dan keamanan nasional khususnya diwilayah perbatasan laut Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayo kasih komentarnya .. biar aku bisa lebih baik ... jangan lupa ,, komentarnya berupa kritikan dan pujian yang membangun ya :)