DASAR ACUAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI
BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.**
2) Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.**
3) Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.**
4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegak-kan hukum.**
5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.**
Keterangan : *
adalah amandemen pertama
** adalah amandemen kedua
*** adalah amandemen ketiga
Mengacu
pada Undang Undang dasar 1945 pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan Negara,
khususnya ayat 3, setiap warga Negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk bela
Negara dan tentara nasional Indonesia sebagai salah satu alat Negara yang
berfungsi mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
KASUS
Klaim sepihak oleh Malaysia terhadap wilayah Pulau
Ambalat dan perairan sekitarnya.
Klaim ini berupa pemberian kontrak kerja sama
eksplorasi dan eksploitasi sumber minyak bumi dan gas dari Petronas (Perusahaan
migas milik Negara Kerajaan Malaysia) di Blok East Ambalat kepada perusahaan
minyak Belanda-Inggris, Shell. Padahal sangat jelas bahwa baik secara de facto (effective
presence) maupun de jure (Unclos 1982 dan Undang-Undang Nomor 6/1966 tentang
Perairan Indonesia) Blok East Ambalat termasuk ke dalam wilayah yurisdiksi dan
kedaulatan Indonesia.
MENGAPA
HAL ITU TERJADI
UMUM :
KHUSUS :
|
Sehubungan
dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya
intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan
dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan
(renewable resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources)
·
Ketidak jelasan batas wilayah Indonesia dan 9 negara
tetangga (India, Malaysia,Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua
Niugini, Timor Timur, dan Palau )
·
Kurangnya pertahanan dan keamanan
nasional di laut, khususnya wilayah laut perbatasan
|
PEMECAHAN MASALAH
-
Pertama adalah penyelesaian batas wilayah laut Indonesia
dengan negara-negara tetangga.
-
Kedua adalah penguatan dan pengembangan kemampuan hankam
nasional di laut, khususnya di wilayah laut perbatasan.
-
Ketiga adalah memakmurkan seluruh wilayah perbatasan
Indonesia dengan berbagai kegiatan pembangunan (ekonomi) secara efisien,
berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan atas dasar potensi sumber daya dan
budaya lokal serta aspek pemasaran.
-
Keempat adalah pemberian hak hak kepada alat pertahanan
Negara meliputi pemberian prasarana dan sarana hankam di laut, seperti menara
suar (light house) dan pos pengamanan di 92 pulau terluar Indonesia, kapal
patroli dan kapal perang sesuai dengan kebutuhan minimal, sistem MCS
(monitoring, controlling, and surveillance) Kelautan, dan lainnya.
KESIMPULAN
Mengacu pada UUD 1945 pasal 30,
di Indonesia masih terdapat banyak pelanggaran pelanggaran nasional maupun
internasional di bidang pertahanan dan keamanan nasional. salah satu kasus
menyangkut kurangnya pelaksanaan hak dan kewajiban secara maximal adalah kasus
pulau ambalat yang terjadi di wilayah perbatasan laut Indonesia. Kasus ini
disebabkan karena bertambahnya jumlah penduduk di dunia mendorong perebutan wilayah
yang kaya akan sumber daya alam, kemudian beberapa factor lain yang harus
diperhatikan lebih kanjut diantaranya wilayah perbatasan Indonesia dengan 9
negara tetangga (India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua
Niugini, Timor Timur, dan Palau ) belum terselesaikan dalam kata lain Indonesia
belum memiliki perbatasan yang jelas dengan Negara tetangga. Selanjutnya factor
intern tentang kurangnya kualitas pertahanan dan keamanan Nasional yang
disebabkan karena kurangnya pemberian hak hak kepada alat pertahanan Negara.
Oleh karena itu, pemerintah sudah seharusnya memperhatikan factor factor
penyebab kasus diatas dan segera melakukan pengevaluasian ulang system
pertahanan dan keamanan nasional khususnya diwilayah perbatasan laut Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ayo kasih komentarnya .. biar aku bisa lebih baik ... jangan lupa ,, komentarnya berupa kritikan dan pujian yang membangun ya :)